Friday, November 16, 2012

Nurhayati dari Jawa Timur Dihukum di Brunei


Wanita asal Indonesia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara setelah mengaku bersalah atas kelebihan masa tinggal di Brunei selama lebih dari 130 hari.

Nurhayati, 28, juga didenda $ 500 atau menjalani satu bulan, bukan hukum cambuk karena sebagai seorang wanita ia dibebaskan dari hukuman fisik.

Nurhayati, yang berasal dari Kediri, Jawa Timur , menyerahkan diri kepada pejabat di Departemen Imigrasi di Jalan Menteri Besar pada 6 September 2012 karena masa kunjungan sosialnya telah habis.

Sebuah penyelidikan mengungkapkan bahwa Nurhayati telah tinggal secara ilegal di Brunei sejak 24 April 2012.

Ia mengaku datang ke Brunei untuk mencari pekerjaan. Nurhayati mengatakan bahwa setelah gagal untuk menemukan pekerjaan yang ia berniat untuk kembali ke Indonesia tapi tidak bisa karena paspornya ditahan oleh orang yang diidentifikasi bernama Anto.

Dalam memberikan hukumannya, Senior Hakim Harnita Zelda Skinner mengatakan bahwa sementara pengadilan telah dipertimbangkan pengakuan bersalah terdakwa, karena keseriusan pelanggaran hukum.

No comments:

Post a Comment